BAB V
MANUSIA DAN KEADILAN
5.1 Pengertian Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib
mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lai. Hal
ini disebabkan oleh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita.
Pengertian Keadilan
Menurut Definisi Para Ahli
Berikut Ini Merupakan
Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli.
- Aristoteles
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan
yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat
diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi
apa yang menjadi haknya.
- Magnis Suseno
yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian
keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai
dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
- Thomas Hubbes
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan
ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu
perjanjian yang telah disepakati.
- Plato
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan
ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di
dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
- W.J.S Poerwadarminto
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan
ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak
sewenang-wenang.
- Notonegoro
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu
keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.2 Keadilan Sosial
Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung
nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila
ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan
perlakuan yang adil sehingga terbentuknya
kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan perlakuan
pada seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Semua diperlakukan
sama dan sesuai dengan ketentuan atau porsinya. Misalnya anak dari seorang
presiden dan anak dari seorang petani sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan
pendidikan. Seluruh rakyat Indonesia akan diperlakukan sama dan secara adil di hadapan hukum, tidak
memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal
dan lain-lain, semua memiliki hak yang sama.
v Makna
dan Contoh Keadilan Sosial
Keadilan
sosial memiliki makna yang sangat
luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang
tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan yang
luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pada butir ini dijelaskan bahwa
warga Indonesia hendaknya berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan
saling peduli, membantu, bergotong royong,
juga bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat,
pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat
yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Adil terhadap
sesama maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga
tanpa membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia memiliki
kedudukan sama dihadapan hukum.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Harus adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban yang didapatkan oleh rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap
individupun harus dilaksanakan.
4.
Menghormati hak orang lain
Setiap manusia memiliki hak,
bahkan hak tersebut ada yang diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Setiap
manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap saling
menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Manusia adalah makhluk sosial yang
artinya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap
manusia harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan
yang sejahtera.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain
Saat ini kasus suap, pungli, dan
sogok menyogok masih banyak terjadi. Hal-hal tersebut bersifat ‘memeras’ dan
sangat merugikan bagi orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
Pada butir ini dimaksudkan agar
rakyat Indonesia menjauhi pemborosan atau pemakaian uang, barangm dan sumber daya secara
berlebihan.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
Korupsi merupakan salah satu
perbuatan yang sangat merugikan baik merugikan negara maupun orang lain karena
hak orang lain diambil oleh si koruptor teresebut. Hal yang mendasari
terjadinya korupsi adalah dikesampingkannya kepentingan umum. Sebagiknya
manusia lebih mempriorotaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
9.
Suka bekerja keras
Kerja keras adalah usaha yang
dilakukan sesorang dalam mengupayakan suatu tujuan yang ia buat. Kerja keras
merupakan hal yang sangat baik dan hendaknya dilakukan dengan benar dan tidak
melanggar hukum.
10.
Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Kesenjangan
sosial masih banyak ditemukan di negeri ini. Oleh sebab itu perlunya pemerataan
dari segala bidang agar terwujudnya Indonesia yang sejahtera secara
merata misalnya dengan kegiatan pengabdian sosial yang dilakukan oleh dokter
dan guru di pelosok-pelosok Indonesia.
5.3 Berbagai Macam Keadilan
Berikut ini macam-macam
keadilan secara umum:
- Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa)
Yaitu suatu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya
dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva)
Yaitu suatu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada
subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang
menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa,
kebutuhan, dan juga kecakapan.
- Keadilan Legal (Iustitia
Legalis)
Yaitu suatu keadilan
menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk
kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa)
Yaitu suatu keadilan
yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un
kejatahannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia
Creativa)
Yaitu suatu keadilan
yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa
suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam
berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva)
Yaitu suatu keadilan
dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
5,4 Kejujuran
Jujur adalah suatu sifat manusia yang sangat sulit untuk
diterapkan. Sifat jujur yang benar-benar jujur seringkali hanya dapat
diterapakan oleh orang yang sudah terlatih dari kecil untuk menegakkan sifat
jujur. Sedangkan kejujuran adalah suatu sikap seseorang yang biasanya
diungkapkan dengan ucapan ataupun perbuatan dengan spontan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya tanpa ada rekayasa dari yagn diucapkan dan dilakukannya.
Pengertian Kejujuran
Menurut Para Ahli
1. Kesuma, dkk (2012: 16)
2. Mustari (2011: 13-15)
3. Zuriah (2008: 49)
Zuriah mendefinisikan jujur adalah
nilai dan prinsip kejujuran juga dapat ditanamkan pada diri siswa di jenjang
pendidikan dasar melalui kegiatan mengoreksi hasil ulangan secara silang dalam
kelas.
Karakterisktik Kejujuran
Kesuma, dkk (2012: 17) menyatakan orang yang mempunyai karakter
jujur memiliki ciri-ciri dengan perbuatan sebagai berikut:
- Apabila bertekad (inisiasi
keputusan) untuk menjalankan sesuatu, tekadnya adalah kebenaran dan
kemaslahatan.
- Apabila berkata tidak berbohong
(benar sesuai adanya)
- Apabila terdapat kesamaan
antara yang dikatakan hatinya dengan apa yang dilakukannya.
Individu yang mempunyai karakter
jujur akan disegani oleh banyak orang dalam segala hal seperti dalam
persahabatan, mitra kerja, dan lain sebagainya. Karakter jujur ialah salah satu
karakters penting yang dapat membuat seseorang cinta kebenaran dan mau
mengambil resiko sebesar apapun dari kebenaran yang dilakukannya.
5.5 Kecurangan
Arti kata kecurangan adalah perihal curang. Kecurangan juga berarti perbuatan yang curang. Kecurangan juga berarti
ketidakjujuran. Kecurangan juga
berarti keculasan. Arti kata mencurangi adalah berbuat curang terhadap seseorang. Mencurangi juga berarti
menipu. Mencurangi juga
berarti mengakali. Jadi Kecurangan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang untuk menguntungkan dirinya atau pihaknya dan merugikan orang yang
dicuranginya.
5.6 Perhitungan (Hisab) dan pembalasan
Hisab disini adalah peristiwa Allah meanmapakan kepada
manusia amalan mereka di dunia dan
menetapkannya, atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia
tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan. Allah akan
menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat(empat mata) kepada seorang mukmin,
lalu menetapkan dosa-dosanya.
Yaum
al-din (hari pembalasan) berarti hari berakhirnya rangkaian alam kehidupan yang
pernah dijalani manusia, mulai dari Alam Arwah, Alam Arham, Alam Fana', dan
Alam Barzakh (Alam Kubur). Yaum al-din disebut juga dengan yaum al-akhirah
(hari akhirat) karena tidak ada lagi jenis kehidupan lain sesudahnya.
Yaum al-din disebut sebagai hari
pembalasan karena pada periode kehidupan terakhir bagi umat manusia ini akan diperlihatkan hasil usaha
manusia yang pernah dilakukan sebelumnya, khususnya di akhirat.
Pengertian tersebut di atas sesuai dengan ayat: "Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". (QS Gafir [40]:17). Ayat ini mengunakan istilah al-yaum, yang lebih tepat diartikan waktu atau masa tertentu, bukan hari dalam arti siklus perputaran matahari atau bulan yang limit waktunya sekitar 12 jam.
Jika waktu itu tiba, maka manusia akan merasakan kebenaran apa yang telah diinformasikan oleh Alquran: "Di tempat itu (Padang Mahsyar), tiap-tiap diri merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya dahulu dan mereka dikembalikan kepada Allah Pelindung mereka yang sebenarnyadan lenyaplah dari mereka apa yang mereka ada-adakan" (QS Yunus [10]:30).
Pengertian tersebut di atas sesuai dengan ayat: "Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". (QS Gafir [40]:17). Ayat ini mengunakan istilah al-yaum, yang lebih tepat diartikan waktu atau masa tertentu, bukan hari dalam arti siklus perputaran matahari atau bulan yang limit waktunya sekitar 12 jam.
Jika waktu itu tiba, maka manusia akan merasakan kebenaran apa yang telah diinformasikan oleh Alquran: "Di tempat itu (Padang Mahsyar), tiap-tiap diri merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya dahulu dan mereka dikembalikan kepada Allah Pelindung mereka yang sebenarnyadan lenyaplah dari mereka apa yang mereka ada-adakan" (QS Yunus [10]:30).
5.7 Pemulihan Nama Baik
Pemulihan nama baik adalah suatu cara yang dilakukan oleh
manusia sebagai bentuk kesadaran akan kesalahannya bahwa apa yang dilakukannya
itu tidak sesuai dengan akhlak atau ukuran moral yang seharusnya ia lakukan.
BAB VI
MANUSIA DAN TANGGUNG
JAWAB
6.1 Pengertian Tanggung Jawab
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), pengertian tanggung jawab adalah keadaan wajib untuk
menanggung segala sesuatu. Sehingga dapat diartikan berkewajiban menanggung
memikul jawab segala sesuatu atau memberikan jawab serta menanggung akibatnya.
v Pengertian Tanggung Jawab Menurut
Para Ahli
Berikut beberapa pengertian tanggung jawab menurut para ahli :
·
Abu dan Munawar (2007)
·
Schiller dan Bryan
(2002)
·
Mudjiono (2012)
·
Burhanudin (2000)
·
Mustari (2014: 19)
6.2 Macam-macam Bentuk Tanggung Jawab
Menurut Tirtorahardjo, jenis-jenis
tanggung jawab dapat terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. Tanggung jawab
terhadap diri sendiri
2. Tanggung jawab terhadap kehidupan sosial.
3. Tanggung jawab kepada Tuhan
6.3 Pengabdian dan Pengorbanan.
Pengabdian adalah suatu
bentuk perbuatan baik berupa pikiran, ataupun tenaga sebagai bentuk perwujudan
kesetiaan, hormat atau dalam ikatan yang dilakukan secara ikhlas. Pengabdian erat
kaitannya dengan tanggung jawab.
Pengorbanan berasal dari
kata korban, artinya berikan secara ikhlas baik harta benda, waktu, tenaga,
pikiran, bahkan mungkin nyawa sekalipun demi cintanya akan sesuatu atau demi
kesetiannya.
Referensi: