Minggu, 10 November 2019

Ilmu Budaya Dasar 3


BAB V
MANUSIA DAN KEADILAN

5.1 Pengertian Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lai. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita.
Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
Berikut Ini Merupakan Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli.
  • Aristoteles
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
  •  Magnis Suseno
yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
  • Thomas Hubbes
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • Plato
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
  • W.J.S Poerwadarminto
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  • Notonegoro
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.2 Keadilan Sosial
Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan perlakuan pada seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Semua diperlakukan sama dan sesuai dengan ketentuan atau porsinya. Misalnya anak dari seorang presiden dan anak dari seorang petani sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seluruh rakyat Indonesia akan diperlakukan sama dan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal dan lain-lain, semua memiliki hak yang sama.
v  Makna dan Contoh Keadilan Sosial
Keadilan sosial memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:

1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pada butir ini dijelaskan bahwa warga Indonesia hendaknya berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan saling peduli, membantu, bergotong royong, juga bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat, pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi.

2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Adil terhadap sesama maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan sama dihadapan hukum.

3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang didapatkan oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap individupun harus dilaksanakan.

4. Menghormati hak orang lain

Setiap manusia memiliki hak, bahkan hak tersebut ada yang diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Setiap manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap saling menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya.

5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

Manusia adalah makhluk sosial yang artinya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap manusia harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan yang sejahtera.

6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain

Saat ini kasus suap, pungli, dan sogok menyogok masih banyak terjadi. Hal-hal tersebut bersifat ‘memeras’ dan sangat merugikan bagi orang lain.

7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

Pada butir ini dimaksudkan agar rakyat Indonesia menjauhi pemborosan atau pemakaian uang, barangm dan sumber daya secara berlebihan.

8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

Korupsi merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan baik merugikan negara maupun orang lain karena hak orang lain diambil oleh si koruptor teresebut. Hal yang mendasari terjadinya korupsi adalah dikesampingkannya kepentingan umum. Sebagiknya manusia lebih mempriorotaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

9. Suka bekerja keras

Kerja keras adalah usaha yang dilakukan sesorang dalam mengupayakan suatu tujuan yang ia buat. Kerja keras merupakan hal yang sangat baik dan hendaknya dilakukan dengan benar dan tidak melanggar hukum.

10. Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Kesenjangan sosial masih banyak ditemukan di negeri ini. Oleh sebab itu perlunya pemerataan dari segala bidang agar terwujudnya Indonesia yang sejahtera secara merata misalnya dengan kegiatan pengabdian sosial yang dilakukan oleh dokter dan guru di pelosok-pelosok Indonesia.


5.3 Berbagai Macam Keadilan
Berikut ini macam-macam keadilan secara umum:
  1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)
Yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
  1. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
Yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.
  1. Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
Yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
  1. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
Yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
  1. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
Yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
  1. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)
Yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

5,4 Kejujuran
Jujur adalah suatu sifat manusia yang sangat sulit untuk diterapkan. Sifat jujur yang benar-benar jujur seringkali hanya dapat diterapakan oleh orang yang sudah terlatih dari kecil untuk menegakkan sifat jujur. Sedangkan kejujuran adalah suatu sikap seseorang yang biasanya diungkapkan dengan ucapan ataupun perbuatan dengan spontan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa ada rekayasa dari yagn diucapkan dan dilakukannya.

Pengertian Kejujuran Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian kejujuran dari para ahli terkemuka.

1. Kesuma, dkk (2012: 16)

Kesuma, dkk mendefinisikan jujur adalah suatu keputusan seseorang untuk mengungkapkan perasaannya, kata-katanya atau perbuatannya bahwa realitas yang ada tidak dimanipulasi dengan cara berbohong atau meniru orang lain untuk keuntungan dirinya.

2. Mustari (2011: 13-15)

Mustari mendefinisikan jujur adalah suatu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, baik terhadap dirinya ataupun pihak lain.
3. Zuriah (2008: 49)
Zuriah mendefinisikan jujur adalah nilai dan prinsip kejujuran juga dapat ditanamkan pada diri siswa di jenjang pendidikan dasar melalui kegiatan mengoreksi hasil ulangan secara silang dalam kelas.
Karakterisktik Kejujuran
Kesuma, dkk (2012: 17) menyatakan orang yang mempunyai karakter jujur memiliki ciri-ciri dengan perbuatan sebagai berikut:
  • Apabila bertekad (inisiasi keputusan) untuk menjalankan sesuatu, tekadnya adalah kebenaran dan kemaslahatan.
  • Apabila berkata tidak berbohong (benar sesuai adanya)
  • Apabila terdapat kesamaan antara yang dikatakan hatinya dengan apa yang dilakukannya.
Individu yang mempunyai karakter jujur akan disegani oleh banyak orang dalam segala hal seperti dalam persahabatan, mitra kerja, dan lain sebagainya. Karakter jujur ialah salah satu karakters penting yang dapat membuat seseorang cinta kebenaran dan mau mengambil resiko sebesar apapun dari kebenaran yang dilakukannya.
5.5 Kecurangan
Arti kata kecurangan adalah perihal curang. Kecurangan juga berarti perbuatan yang curang. Kecurangan juga berarti ketidakjujuran. Kecurangan juga berarti keculasan. Arti kata mencurangi adalah berbuat curang terhadap seseorang. Mencurangi juga berarti menipu. Mencurangi juga berarti mengakali. Jadi Kecurangan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan dirinya atau pihaknya dan merugikan orang yang dicuranginya.

5.6 Perhitungan (Hisab) dan pembalasan
            Hisab disini adalah peristiwa Allah meanmapakan kepada manusia amalan mereka di dunia dan  menetapkannya, atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan. Allah akan menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat(empat mata) kepada seorang mukmin, lalu menetapkan dosa-dosanya.
Yaum al-din (hari pembalasan) berarti hari berakhirnya rangkaian alam kehidupan yang pernah dijalani manusia, mulai dari Alam Arwah, Alam Arham, Alam Fana', dan Alam Barzakh (Alam Kubur). Yaum al-din disebut juga dengan yaum al-akhirah (hari akhirat) karena tidak ada lagi jenis kehidupan lain sesudahnya.
Yaum al-din disebut sebagai hari pembalasan karena pada periode kehidupan terakhir bagi umat  manusia ini akan diperlihatkan hasil usaha manusia yang pernah dilakukan sebelumnya, khususnya di akhirat.
             Pengertian tersebut di atas sesuai dengan ayat: "Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". (QS Gafir [40]:17). Ayat ini mengunakan istilah al-yaum, yang lebih tepat diartikan waktu atau masa tertentu, bukan hari dalam arti siklus perputaran matahari atau bulan yang limit waktunya sekitar 12 jam.
            Jika waktu itu tiba, maka manusia akan merasakan kebenaran apa yang telah diinformasikan oleh Alquran: "Di tempat itu (Padang Mahsyar), tiap-tiap diri merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya dahulu dan mereka dikembalikan kepada Allah Pelindung mereka yang sebenarnyadan lenyaplah dari mereka apa yang mereka ada-adakan" (QS Yunus [10]:30).

5.7 Pemulihan Nama Baik
            Pemulihan nama baik adalah suatu cara yang dilakukan oleh manusia sebagai bentuk kesadaran akan kesalahannya bahwa apa yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan akhlak atau ukuran moral yang seharusnya ia lakukan.


BAB VI
MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB
6.1 Pengertian Tanggung Jawab
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tanggung jawab adalah keadaan wajib untuk menanggung segala sesuatu. Sehingga dapat diartikan berkewajiban menanggung memikul jawab segala sesuatu atau memberikan jawab serta menanggung akibatnya.

v  Pengertian Tanggung Jawab Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pengertian tanggung jawab menurut para ahli :

·         Abu dan Munawar (2007)

Menurut Abu dan Munawar, definisi tanggung jawab adalah perbedaan antara kebenaran dan kesalahan, yang boleh dan yang dilarang, dianjurkan dan yang dicegah, baik dan buruk dan sadar bahwa menjauhi hal yang memiliki sifat negatif dan mencoba untuk memanfaatkan hal-hal yang positif.

·         Schiller dan Bryan (2002)

Menurut Schiller dan Bryan, pengertian tanggung jawab adalah perilaku yan g dapat menentukan bagaiman bereaksi terhadap situasi setiap hari dan memerlukan keputusan yang bersifat moral.

·         Mudjiono (2012)

Menurut Mudjiono, arti tanggung jawab adalah sikap yang terkait dengan janji atau tuntutan tetrhadap hak, kewajiban, tugas yang sesuai dengan aturan, nilai, norma serta adat istiadat di dalam masyarakat.

·         Burhanudin (2000)

Menurut Burhanudin, pengertian tanggung jawab adalah kesanggupan dalam menetapkan sikap terhadap sebuah perbuatan yang diemban dan kesanggupan untuk menanggung risiko attas perbuatan yang dilakukan.

·         Mustari (2014: 19)

Menurut Mustari, pengertian tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam menjalankan tugas serta kewajibannya sebagaimana yang seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri,, masyarakat, lingkungan, negara dan tuhan.

6.2 Macam-macam Bentuk Tanggung Jawab
Menurut Tirtorahardjo, jenis-jenis tanggung jawab dapat terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Pada dasarnya manusia adalah mahluk yang memiliki kepribadian utuh dalam bertingkah laku, menentukan perasaaan, menentukan keinganan dan dalam menuntut haknya. Jenis tanggung jawab personal ini adalah individu yang memilih untuk bertindak, berbicara atau mengambil posisi tertentu. Contoh tanggung jawab terhadap diri sendiri adalah rasa penyesalan atas kesalahan yang diperbuat.
2. Tanggung jawab terhadap kehidupan sosial.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial yang hidup ditengah masyarakat dan tidak mungkin untuk hidup sendiri. Oleh sebab itu, manusia dalam berpikir, berbicara dan bertindak terikat oleh masyarakat, lingkungan dan negara. Manusia harus berarti untuk menanggung segala tuntutan berupa sanksi dari masyarakat seperti cemohaan, hukuman penjara, dll.
3. Tanggung jawab kepada Tuhan
Manusia di dunia di dunia merupakan mahluk ciptaan Tuhan dan sebagai mahluk ciptaanNya mansia harus bertanggung jawab kepada tuhan misalkan merasa berdosa karena telah melakukan kesalahan.

6.3 Pengabdian dan Pengorbanan.
Pengabdian adalah suatu bentuk perbuatan baik berupa pikiran, ataupun tenaga sebagai bentuk perwujudan kesetiaan, hormat atau dalam ikatan yang dilakukan secara ikhlas. Pengabdian erat kaitannya dengan tanggung jawab.
Pengorbanan berasal dari kata korban, artinya berikan secara ikhlas baik harta benda, waktu, tenaga, pikiran, bahkan mungkin nyawa sekalipun demi cintanya akan sesuatu atau demi kesetiannya.

Referensi: