Selasa, 03 Desember 2019

ILMU BUDAYA DASAR 4


BAB VII
MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

7.1  Pengertian Pandangan Hidup dan Ideologi
Pengertian pandangan hidup adalah hasil dari pemikiran dan pengalaman yang berupa nilai-nilai kehidupan yang memberi manfaat, sehingga dijadikan pegangan, pedoman, pengarahan, atau petunjuk hidup. Dilihat dari segi pola kehidupan masyarakat, pandangan hidup dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut:
a.       Pandangan hidup modern didasarkan atas kekuasaan yang intinya pada kekuatan dan paksaan.
b.      Pandangan hidup tradisional merupakan gambaran pola hidup berdasarkan pada norma-norma kehidupan tradisional.

Selain dari itu pandangan hidup juga memiliki bermacam tipe antara lain:
a. Pandangan hidup liberalisme
b. pandangan hidup sosialisme
c. Pandangan hidup komunisme
d. Pandangan hidup religius
e. Pandangan hidup sosialisme religius.

Pengertian Ideologi adalah kumpulan ide-ide dasar, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang sifatnya sistematis sesuai dengan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Ada yang menganggap pengertian ideologi adalah visi yang komprehensif, sebagai cara pandang terhadap semua hal secara umum dan beberapa arah filosofi yang diajukan oleh kelas dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Istilah ideologi sangat erat hubungannya dengan berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya:
·         Politik (Hukum, Pertahanan dan Keamanan)
·         Sosial
·         Kebudayaan
·         Agama
Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Destutt de Tracy, seorang filsuf asal Perancis. Secara etimologis kata “Ideologi” berasal dari bahasa Perancis, yaitu:
·         Idéo yang artinya ide, cita-cita, melihat, memandang.
·         Logie yang artinya logika atau rasio.
Sehingga arti ideologi dapat juga didefinisikan sebagai seperangkat ide yang membentuk keyakinan dan paham untuk mewujudkan cita-cita manusia.
7.2  Cita-cita
Cita-cita adalah apa yang diinginkan, tujuan yang kehendak dicapai adalah kebijakan, yaitu segala hal yang baik dan bermanfaat yang membuat manusia tertib, damai, tentram, sejahtera, dan bahagia. Usaha dan perjuangan adalah kerja yang dilandasi keyakinan diri yang diukur atas kemampuannya, jasmani dan iman terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

7.3  Kebijakan
Carl Friedrich menggemukakan bahwa “Pengertian kebijakan itu merupakan suatu arah tindakan yang diusulkan oleh kelompok, seseorang, atau juga pemerintah didalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan juga kesempatan-kesempatan terhadap suatu kebijakan yang di usulkan untuk bisa menggunakan serta juga mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau juga merealisasikan suatu sasaran atau juga maksud tertentu. Secara umum kebijakan merupakan aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi yang memiliki sifat mengikat anggota yang terkait dengan organisasi tersebut, yang bisa mengatur perilaku dengan tujuan menciptakan tatanilai baru didalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian kebijakan menurut para ahli:
Menurut Budiardjo (1988)
Kebijakan merupakan sekumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau juga kelompok politik didalam usaha memilih tujuan-tujuan serta juga cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut Eulau (1977)
Kebijakan merupakan suatu keputusan tetap, dicirikan oleh tindakan yang bersinambung dan juga berulang-ulang pada mereka yang membuat serta juga melaksanakan kebijakan.
Menurut Anderson (1979)
Kebijakan ialah serangkaian tindakan yang memiliki tujuan tertentu yang wajib untuk diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya dalam memecahkan suatu masalah (a purposive corse of problem or matter of concern).
Menurut PBB
Kebijakan ialah suatu deklarasi tentang dasar pedoman (untuk) bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai kegiatan atau aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana.

Tingkatan Kebijakan

  1. Kebijakan umum, merupakan kebijakan yang menjadi pedoman atau juga petunjuk pelaksanaan baik yang memiliki sifat positif ataupun yang bersifat negatif yang melingkupi keseluruhan wilayah atau juga instansi yang bersangkutan.
  2. Kebijakan pelaksanaan merupakan suatu kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan suatu undang-undang.
  3. Kebijakan teknis, merupakan suatu kebijakan operasional yang berada dibawah kebijakan pelaksanaan.

Macam Jenis Kebijakan

Didalam suatu pemerintah terdapat beberapa macam kebijakan, dibawah ini merupakan macam jenis tersebut, diantaranya:

Kebijakan Keuangan

Uang ialah suatu hal penting didalam suatu kehidupan manusia. Uang merupakan salah satu penggerak ekonomi masyarakat suatu negara. Uang ini suatu benda yang sudah disepakati bersama ialah sebagai alat perantara tukar menukar didalam suatu hal perdagangan. Terdapat banyak sekali fungsi uang yang sudah  kita ketahui. Selain uang ternyata ada juga yang sering kita dengar yakni inflasi. Inflasi merupakan kecenderungan naik turunnya suatu barang serta  jasa secara terus-menerus yang diakibatkan dari tidak adanya keseimbangan arus barang serta juga arus uang.

Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menambah maupun mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Kebijakan moneter ini biasanya digunakan sebagai kebijakan ekonomi didalam jangka pendek. Kebijakan moneter ini juga penting didalam pemerintah, sebab hal tersebut juga dapat mempengaruhi perekonomian.

Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal merupakan suatu kebijakan yang mengatur tentang penerimaan serta juga pengeluaran negara. Sumber-sumber penerimaan negara diantaranya yakni  pajak, penerimaan bukan pajak, dan juga bantuan ataupun pinjaman dalam serta luar negeri. Sedangkan pengeluaran ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni pengeluaran bersifat rutin, contohnya yaitu membayar gaji pegawai, belanja ataupun juga pengeluaran yang sifatnya itu pembangunan. Oleh sebab itu kebijakan fiskal ini memang sangat penting bagi suatu pemerintahan. Untuk itu kebijakan fiskal ini memang harus diperhatikan dengan benar.
7.4  Usaha atau Perjuangan
Jika diartikan secara general, usaha merupakan setiap aktivitas yang dilakukan manusia untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Jika diartikan secara khusus, istilah usaha dapat diartikan ke dalam banyak makna dan sangat bergantung dengan di mana istilah usaha ini digunakan. Di bidang bisnis misalnya, usaha biasanya identik dengan aktivitas bisnis, sedangkan di dunia fisika, usaha merupakan faktor dari perpindahan dengan gaya. Berikut beberapa pengertian usaha menurut para ahli:
Tetty Yulliawati dan Denny Indra Sukry
Menurut Tetty Yulliawati dan Denny Indra Sukry, pengertian usaha (dalam ilmu fisika) adalah besarnya gaya yang bekerja pada suatu benda sehingga benda tersebut mengalami aktivitas perpindahan (posisi).

Wasis dan Sugeng Yuli Irianto
Menurut Wasis dan Sugeng Yuli Irianto, usaha pada umunya merupakan upaya manusia yang ditujukan untuk bisa mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan usaha dalam ilmu sains merupakan gaya yang diberikan sebuah benda yang dapat menciptakan perpindahan posisi benda tersebut.
Nana Supriatna, dkk
Menurut Nana Supriatna dkk, usaha merupakan aktivitas atau pun kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh manusia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perjuangan adalah salah satu wujud interaksi sosial termasuk persaingan, pelanggaran dan konflik atau usaha yang penuh dengan kesukaran serta bahaya.

7.5  Keyakinan atau Kepercayaan
Kepercayaan merupakan aspek yang paling utama dan paling penting dalam membangun sebuah komitmen serta sebuah janji yang di realisasikan jika kedepannya berarti. Jadi secara singkat dapat di artikan Keyakinan atau kepercayaan iaalah factor penting yang dapat di realisasikan yang nantinya akan berarti.
Dengan kata lainnya kepercayaan adalah factor yang sangat di perlukan dalam mengatasi berbagai kritis serta kesulitan di antara rekan bisnis, bukan hanya itu saja kepercayaan juga adalah asset yang sangat penting dalam mengembangkan suatu hubungan jangka panjang di dalam sebuah organisasi. Agar lebih jelasnya mengenai Pengertian Kepercayaan akan di ulas di lihat dari definisi serta factor menurut para ahli sebagai berikut:

Morgan dan Hunt (1994)

Memiliki pendapat tentang kepercayaan bahwasanya pada saat salah satu pihak memiliki keyakinan terhadap pihak lain yang masih terlibat dalam pertukaran dengan memiliki reliabilitas dan integritas, maka bisa di katakan memiliki kepercayaan (Darsono dan Dharmmesta : 2005).

Doney dan Canon dalam Aydin dan Ozer (2005)

Menjelaskan juga bahwa kepercayaan merupakan suatu proses hitungan (calculative process) antara biaya yang telah di keluarkan berdasarkan dari hasil yang di dapatkan. Pelayanan yang baik di terima sekarang dan akan berdampak berkelanjutan kedepannya, sehingga dalam hal ini service quality sangat berpengaruh positif terhadap trust.

Moorman, Deshpande dan Zaltman (1993)

Menjelaskan yang di kutip sebagian dari Zulganef (2002) mendefinisikan dari kepercayaan merupakan keinginan tergantung daripada mitra bertukar yang di percayai. Definisi kepercayaan juga telah di jelaskan Rempel, Holmes dan Zanna (1985) yakni kepercayaan adalah rasa percaya diri dari seseorang yang akan di temukan atas dasar hasrat/keinginan dari orang lainnya di bandingkan atas kekuatan dirinya sendiri.
Ada beberapa Manfaat dari kepercayaan menurut Morgan dan Hunt (1994), di antaranya adalah:
  1. Kepercayaan bisa meningkatkan pemasar untuk berusaha dalam menjaga hubungan yang sudah terjalin dengan cara bekerjasama dengan rekan perdagangan.
  2. Kepercayaan dapat menjadi dasar penolakan pilihan jangka pendek serta lebih mengarah terhadap keuntungan jangka panjang sesuai dengan yang di harapkan dengan menjaga rekan yang ada.
  3. Kepercayaan bisa menjadi pendongkrak pemasar dalam mendatangkan resiko besar secara bijaksana, karena percaya bahwasanya rekannya tidak akan mengambil kesempatan yang tentunya bisa saja merugikan pasar.
7.6  Langkah-langkah berpandangan hidup yang Baik

Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Ada yang memperlakukan pandangan hidup sebagai sarana untuk mencapai sebuah tujuan , ada pula yang memperlakukan sebagai penimbul kesejahteraan , ketentraman dan sebagainya. Dari keterangan diatas yang terpenting adalah bagaimana kita harus mempunyai langkah-langkah untuk berpandangan hidup yang baik. Dan cara untuk memiliki pandangan hidup yang baik yakni kita harus dapat mengenal , mengerti , menghayati , meyakini dan mengabdi. Dimana mengenal adalah suat kodrat bagi manusia yaitu merupakan tahap pertama dari setiap aktifitas hidupnya yang dalam hal ini mengenal apa itu pandangan hidup. Mengerti , yang dimaksud dalam mengerti dalam hal ini adalah mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Menghayati, dengan menghayati pandangan hidup kita akan memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai pandangan hidup itu sendiri. Kemudian meyakini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya. Dan dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaat dari tujuan hidup yang kita hayati dan yakini.


 Referensi : 

Minggu, 10 November 2019

Ilmu Budaya Dasar 3


BAB V
MANUSIA DAN KEADILAN

5.1 Pengertian Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lai. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita.
Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
Berikut Ini Merupakan Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli.
  • Aristoteles
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
  •  Magnis Suseno
yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
  • Thomas Hubbes
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • Plato
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
  • W.J.S Poerwadarminto
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  • Notonegoro
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.2 Keadilan Sosial
Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan perlakuan pada seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Semua diperlakukan sama dan sesuai dengan ketentuan atau porsinya. Misalnya anak dari seorang presiden dan anak dari seorang petani sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seluruh rakyat Indonesia akan diperlakukan sama dan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal dan lain-lain, semua memiliki hak yang sama.
v  Makna dan Contoh Keadilan Sosial
Keadilan sosial memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut:

1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pada butir ini dijelaskan bahwa warga Indonesia hendaknya berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan saling peduli, membantu, bergotong royong, juga bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat, pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi.

2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Adil terhadap sesama maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan sama dihadapan hukum.

3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang didapatkan oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap individupun harus dilaksanakan.

4. Menghormati hak orang lain

Setiap manusia memiliki hak, bahkan hak tersebut ada yang diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Setiap manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap saling menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya.

5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

Manusia adalah makhluk sosial yang artinya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap manusia harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan yang sejahtera.

6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain

Saat ini kasus suap, pungli, dan sogok menyogok masih banyak terjadi. Hal-hal tersebut bersifat ‘memeras’ dan sangat merugikan bagi orang lain.

7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

Pada butir ini dimaksudkan agar rakyat Indonesia menjauhi pemborosan atau pemakaian uang, barangm dan sumber daya secara berlebihan.

8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

Korupsi merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan baik merugikan negara maupun orang lain karena hak orang lain diambil oleh si koruptor teresebut. Hal yang mendasari terjadinya korupsi adalah dikesampingkannya kepentingan umum. Sebagiknya manusia lebih mempriorotaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

9. Suka bekerja keras

Kerja keras adalah usaha yang dilakukan sesorang dalam mengupayakan suatu tujuan yang ia buat. Kerja keras merupakan hal yang sangat baik dan hendaknya dilakukan dengan benar dan tidak melanggar hukum.

10. Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Kesenjangan sosial masih banyak ditemukan di negeri ini. Oleh sebab itu perlunya pemerataan dari segala bidang agar terwujudnya Indonesia yang sejahtera secara merata misalnya dengan kegiatan pengabdian sosial yang dilakukan oleh dokter dan guru di pelosok-pelosok Indonesia.


5.3 Berbagai Macam Keadilan
Berikut ini macam-macam keadilan secara umum:
  1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)
Yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
  1. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
Yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.
  1. Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
Yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
  1. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
Yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
  1. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
Yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
  1. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)
Yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

5,4 Kejujuran
Jujur adalah suatu sifat manusia yang sangat sulit untuk diterapkan. Sifat jujur yang benar-benar jujur seringkali hanya dapat diterapakan oleh orang yang sudah terlatih dari kecil untuk menegakkan sifat jujur. Sedangkan kejujuran adalah suatu sikap seseorang yang biasanya diungkapkan dengan ucapan ataupun perbuatan dengan spontan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa ada rekayasa dari yagn diucapkan dan dilakukannya.

Pengertian Kejujuran Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian kejujuran dari para ahli terkemuka.

1. Kesuma, dkk (2012: 16)

Kesuma, dkk mendefinisikan jujur adalah suatu keputusan seseorang untuk mengungkapkan perasaannya, kata-katanya atau perbuatannya bahwa realitas yang ada tidak dimanipulasi dengan cara berbohong atau meniru orang lain untuk keuntungan dirinya.

2. Mustari (2011: 13-15)

Mustari mendefinisikan jujur adalah suatu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, baik terhadap dirinya ataupun pihak lain.
3. Zuriah (2008: 49)
Zuriah mendefinisikan jujur adalah nilai dan prinsip kejujuran juga dapat ditanamkan pada diri siswa di jenjang pendidikan dasar melalui kegiatan mengoreksi hasil ulangan secara silang dalam kelas.
Karakterisktik Kejujuran
Kesuma, dkk (2012: 17) menyatakan orang yang mempunyai karakter jujur memiliki ciri-ciri dengan perbuatan sebagai berikut:
  • Apabila bertekad (inisiasi keputusan) untuk menjalankan sesuatu, tekadnya adalah kebenaran dan kemaslahatan.
  • Apabila berkata tidak berbohong (benar sesuai adanya)
  • Apabila terdapat kesamaan antara yang dikatakan hatinya dengan apa yang dilakukannya.
Individu yang mempunyai karakter jujur akan disegani oleh banyak orang dalam segala hal seperti dalam persahabatan, mitra kerja, dan lain sebagainya. Karakter jujur ialah salah satu karakters penting yang dapat membuat seseorang cinta kebenaran dan mau mengambil resiko sebesar apapun dari kebenaran yang dilakukannya.
5.5 Kecurangan
Arti kata kecurangan adalah perihal curang. Kecurangan juga berarti perbuatan yang curang. Kecurangan juga berarti ketidakjujuran. Kecurangan juga berarti keculasan. Arti kata mencurangi adalah berbuat curang terhadap seseorang. Mencurangi juga berarti menipu. Mencurangi juga berarti mengakali. Jadi Kecurangan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan dirinya atau pihaknya dan merugikan orang yang dicuranginya.

5.6 Perhitungan (Hisab) dan pembalasan
            Hisab disini adalah peristiwa Allah meanmapakan kepada manusia amalan mereka di dunia dan  menetapkannya, atau Allah mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah mereka lakukan. Allah akan menghisab seluruh makhluk dan berkhalwat(empat mata) kepada seorang mukmin, lalu menetapkan dosa-dosanya.
Yaum al-din (hari pembalasan) berarti hari berakhirnya rangkaian alam kehidupan yang pernah dijalani manusia, mulai dari Alam Arwah, Alam Arham, Alam Fana', dan Alam Barzakh (Alam Kubur). Yaum al-din disebut juga dengan yaum al-akhirah (hari akhirat) karena tidak ada lagi jenis kehidupan lain sesudahnya.
Yaum al-din disebut sebagai hari pembalasan karena pada periode kehidupan terakhir bagi umat  manusia ini akan diperlihatkan hasil usaha manusia yang pernah dilakukan sebelumnya, khususnya di akhirat.
             Pengertian tersebut di atas sesuai dengan ayat: "Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". (QS Gafir [40]:17). Ayat ini mengunakan istilah al-yaum, yang lebih tepat diartikan waktu atau masa tertentu, bukan hari dalam arti siklus perputaran matahari atau bulan yang limit waktunya sekitar 12 jam.
            Jika waktu itu tiba, maka manusia akan merasakan kebenaran apa yang telah diinformasikan oleh Alquran: "Di tempat itu (Padang Mahsyar), tiap-tiap diri merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya dahulu dan mereka dikembalikan kepada Allah Pelindung mereka yang sebenarnyadan lenyaplah dari mereka apa yang mereka ada-adakan" (QS Yunus [10]:30).

5.7 Pemulihan Nama Baik
            Pemulihan nama baik adalah suatu cara yang dilakukan oleh manusia sebagai bentuk kesadaran akan kesalahannya bahwa apa yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan akhlak atau ukuran moral yang seharusnya ia lakukan.


BAB VI
MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB
6.1 Pengertian Tanggung Jawab
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tanggung jawab adalah keadaan wajib untuk menanggung segala sesuatu. Sehingga dapat diartikan berkewajiban menanggung memikul jawab segala sesuatu atau memberikan jawab serta menanggung akibatnya.

v  Pengertian Tanggung Jawab Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pengertian tanggung jawab menurut para ahli :

·         Abu dan Munawar (2007)

Menurut Abu dan Munawar, definisi tanggung jawab adalah perbedaan antara kebenaran dan kesalahan, yang boleh dan yang dilarang, dianjurkan dan yang dicegah, baik dan buruk dan sadar bahwa menjauhi hal yang memiliki sifat negatif dan mencoba untuk memanfaatkan hal-hal yang positif.

·         Schiller dan Bryan (2002)

Menurut Schiller dan Bryan, pengertian tanggung jawab adalah perilaku yan g dapat menentukan bagaiman bereaksi terhadap situasi setiap hari dan memerlukan keputusan yang bersifat moral.

·         Mudjiono (2012)

Menurut Mudjiono, arti tanggung jawab adalah sikap yang terkait dengan janji atau tuntutan tetrhadap hak, kewajiban, tugas yang sesuai dengan aturan, nilai, norma serta adat istiadat di dalam masyarakat.

·         Burhanudin (2000)

Menurut Burhanudin, pengertian tanggung jawab adalah kesanggupan dalam menetapkan sikap terhadap sebuah perbuatan yang diemban dan kesanggupan untuk menanggung risiko attas perbuatan yang dilakukan.

·         Mustari (2014: 19)

Menurut Mustari, pengertian tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam menjalankan tugas serta kewajibannya sebagaimana yang seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri,, masyarakat, lingkungan, negara dan tuhan.

6.2 Macam-macam Bentuk Tanggung Jawab
Menurut Tirtorahardjo, jenis-jenis tanggung jawab dapat terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Pada dasarnya manusia adalah mahluk yang memiliki kepribadian utuh dalam bertingkah laku, menentukan perasaaan, menentukan keinganan dan dalam menuntut haknya. Jenis tanggung jawab personal ini adalah individu yang memilih untuk bertindak, berbicara atau mengambil posisi tertentu. Contoh tanggung jawab terhadap diri sendiri adalah rasa penyesalan atas kesalahan yang diperbuat.
2. Tanggung jawab terhadap kehidupan sosial.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial yang hidup ditengah masyarakat dan tidak mungkin untuk hidup sendiri. Oleh sebab itu, manusia dalam berpikir, berbicara dan bertindak terikat oleh masyarakat, lingkungan dan negara. Manusia harus berarti untuk menanggung segala tuntutan berupa sanksi dari masyarakat seperti cemohaan, hukuman penjara, dll.
3. Tanggung jawab kepada Tuhan
Manusia di dunia di dunia merupakan mahluk ciptaan Tuhan dan sebagai mahluk ciptaanNya mansia harus bertanggung jawab kepada tuhan misalkan merasa berdosa karena telah melakukan kesalahan.

6.3 Pengabdian dan Pengorbanan.
Pengabdian adalah suatu bentuk perbuatan baik berupa pikiran, ataupun tenaga sebagai bentuk perwujudan kesetiaan, hormat atau dalam ikatan yang dilakukan secara ikhlas. Pengabdian erat kaitannya dengan tanggung jawab.
Pengorbanan berasal dari kata korban, artinya berikan secara ikhlas baik harta benda, waktu, tenaga, pikiran, bahkan mungkin nyawa sekalipun demi cintanya akan sesuatu atau demi kesetiannya.

Referensi: