Sabtu, 23 Februari 2019

Indonesia Rawan Politik Uang





Indonesia Rawan Politik Uang

          Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menyatakan bahwa salah satu hal yang diwaspadai pada tahun 2019 ini adalah mengenai Politik Uang.
        Sudak tak asing lagi dimana dinegara ini rawan politik uang. Para Caleg, parpol, maupun tim sukses biasanya lebih mementingkan untuk meraih suara instan secara universal dan dengan cara finansial yang mereka miliki. Mereka siap untuk melontarkan sejumlah uang yang mereka miliki, tak memandang apakah akan disebarkan ke masyarakat pelosok ataupun kota, masyarakat yang mampu secara ekonomi ataupun tidak, yang terpenting mereka bisa mendapatkan suara dengan sebanyak-banyaknya.
           Biasanya pun sasaran yang mereka tuju adalah seseorang ataupun masyarakat yang masih buta akan politik. Mereka akan mempengaruhi orang tersebut untuk bisa memilih mereka bahkan masyarakat tersebut bisa mengajak masyarakat yang lain untuk bisa mendukung mereka juga. Tentunya dengan iming-iming harta ataupun sejumlah uang yang mereka miliki dan dijanjikan untuk diberinya kepada masyarakat tersebut bisa mempermudah cara mereka dalam hal kampanye ini.
         Tak lepas dari hal tersebut, sebenarnya ada beberapa faktor yang bisa menimbulkan politik uang pada sekarang ini. Mulai dari persaingan yang semakin panas bahkan pelaksanaan system perundang-undangan yang masih belum kuat.
         Pada pasal 71 ayat (1) PKPU menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan ataupun materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Tetapi, ayat (2) menyebutkan dalam masa kampanye partai politik ataupun gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dapat memberi makanan, minum dan transportasi kepada peserta kampanye. Dilanjutkan dengan ayat (3) yakni biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan dalam bentuk uang. 
         Melihat hal tersebut mungkin KPU bisa mempunyai undang-undang yang kuat tentang Pemilu, tetapi masih belum detail aturan-aturannya yang menjelaskan mengenai praktik politik uang atau biasa disebut dengan praktik money politic.
        Sulit sebenarnya untuk membuktikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik,pasangan calon dan atau tim kampanye melakukan praktik politik uang. Namun sebenarnya bisa saja dilakukan oleh BAWASLU dengan cara melakukan patrol-patroli secara diam-diam ke tempat-tempat yang sedang berlangsungnya kampanye ataupun bisa menugaskan anggotaya disetiap daerah untuk memotitoring jalannya kampanye di beberapa daerah agar praktik politik uang atau money politic bisa sedikit demi sedikit untuk dibasmi dan dihilangkan.

13 komentar: