
Indonesia Rawan Politik Uang
Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) menyatakan bahwa salah satu hal yang diwaspadai pada
tahun 2019 ini adalah mengenai Politik Uang.
Sudak tak asing lagi dimana dinegara
ini rawan politik uang. Para Caleg, parpol, maupun tim sukses biasanya lebih
mementingkan untuk meraih suara instan secara universal dan dengan cara
finansial yang mereka miliki. Mereka siap untuk melontarkan sejumlah uang yang
mereka miliki, tak memandang apakah akan disebarkan ke masyarakat pelosok
ataupun kota, masyarakat yang mampu secara ekonomi ataupun tidak, yang
terpenting mereka bisa mendapatkan suara dengan sebanyak-banyaknya.
Biasanya pun sasaran yang mereka
tuju adalah seseorang ataupun masyarakat yang masih buta akan politik. Mereka
akan mempengaruhi orang tersebut untuk bisa memilih mereka bahkan masyarakat
tersebut bisa mengajak masyarakat yang lain untuk bisa mendukung mereka juga.
Tentunya dengan iming-iming harta ataupun sejumlah uang yang mereka miliki dan
dijanjikan untuk diberinya kepada masyarakat tersebut bisa mempermudah cara
mereka dalam hal kampanye ini.
Tak lepas dari hal tersebut,
sebenarnya ada beberapa faktor yang bisa menimbulkan politik uang pada sekarang
ini. Mulai dari persaingan yang semakin panas bahkan pelaksanaan system perundang-undangan
yang masih belum kuat.
Pada pasal 71 ayat (1) PKPU
menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan
atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan ataupun materi
lainnya untuk memengaruhi pemilih. Tetapi, ayat (2) menyebutkan dalam masa
kampanye partai politik ataupun gabungan partai politik, pasangan calon dan
atau tim kampanye dapat memberi makanan, minum dan transportasi kepada peserta
kampanye. Dilanjutkan dengan ayat (3) yakni biaya makan, minum, dan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan dalam
bentuk uang.
Melihat hal tersebut mungkin KPU
bisa mempunyai undang-undang yang kuat tentang Pemilu, tetapi masih belum
detail aturan-aturannya yang menjelaskan mengenai praktik politik uang atau
biasa disebut dengan praktik money politic.
Sulit sebenarnya untuk membuktikan
bahwa partai politik atau gabungan partai politik,pasangan calon dan atau tim
kampanye melakukan praktik politik uang. Namun sebenarnya bisa saja dilakukan
oleh BAWASLU dengan cara melakukan patrol-patroli secara diam-diam ke
tempat-tempat yang sedang berlangsungnya kampanye ataupun bisa menugaskan
anggotaya disetiap daerah untuk memotitoring jalannya kampanye di beberapa
daerah agar praktik politik uang atau money politic bisa sedikit demi sedikit
untuk dibasmi dan dihilangkan.
Kereennn👍👍
BalasHapusMantul👍
BalasHapusGood 👍
BalasHapusMantappp
BalasHapusMantaappp👍
BalasHapusBetul... mantap👍
BalasHapusKereeenn.. Harus tetap waspada di tahun pemilu sekarang
BalasHapusBagus. Uang memang dapat membutakan segala pihak.
BalasHapusLanjutkan.. ><
Kereen
BalasHapusMantull
BalasHapusMantull👍👍
BalasHapusWahh, harus tetap waspada menjelang pemilu. Bermanfaat 👏
BalasHapusKerenn👍👍👍👍
BalasHapus